Berani Jual Gula di Atas Rp 12.500/Kg, Siap-siap Disambangi Polisi
Rabu, 08 April 2020
Edit
Polda Banten meminta masyarakat melapor jika ada pedagang
yang menjual harga gula melebihi Rp 12.500/Kg. Harga itu merupakan ketetapan
yang sudah diputus pemerintah.
Polisi mengatakan pemerintah sudah memberikan kewenangan
terhadap 4 pabrik gula rafinasi di Banten untuk memproduksi gula konsumsi yang
akan disebarkan ke pasaran.
Dengan begitu, stok gula akan berangsur normal.
“Untuk harga pemerintah telah menetapkan Rp 12.500. Nanti
tolong sampaikan kepada para pedagang, kami dari Ditreskrimsus sudah diberikan
petunjuk arahan ketika gula dijual lebih dari 12.500 kita akan melakukan
tindakan tegas,” kata Direktur Ditkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung
Syaifuddin kepada wartawan di pabrik PT SUJ, Rabu (8/4/2020).
Pabrik gula rafinasi di Banten diberikan kewenangan untuk
memproduksi gula konsumsi dengan jumlah berbeda. Ada tang 20-30 ribu ton.
Langkah itu diambil lantaran gula di pasaran harganya tinggi dan barang langka.
“Masing-masing pabrik sudah mempunyai kuota ada yang 20 ribu
MT dan 30 ribu MT, kemudian kebijakan pemerintah ini dalam rangka menekan harga
gula yang tinggi ketika barang kebutuhan masyarakat meningkat maka harga naik
sehingga diproduksi gula konsumsi ini di pabrik gula rafinasi agar ketersediaan
gula terjaga dan harga terjangkau oleh masyarakat,” kata dia.
Nunung mengatakan, produksi gula konsumsi di pabrik sudah
turun ke pasaran. Seharusnya, mulai hari ini harga gula kembali normal.
“Ini harga sudah ketetapan pemerintah maka siapapun wajib
mematuhi,” kata dia.
Sumber: detik.com