Listrik Rumah Anda di Gratiskan Jokowi? Begini Cara Mengeceknya
Kamis, 02 April 2020
Edit
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangguhkan alias
menggratiskan pembayaran listrik 24 juta masyarakat miskin. Penangguhan pembayaran konsumsi listrik berlaku untuk
pelanggan berdaya listrik 450 VA.
Menurut Jokowi, pembebasan pembayaran listrik gratis berlaku
selama tiga bulan yang dimulai April, Mei, dan Juni 2020. Artinya, tak ada
tagihan listrik 3 bulan ke depan bagi warga miskin sesuai kriteria tersebut.
Tak cuma itu, pelanggan listrik dengan daya 900 VA
bersubsidi juga akan mendapatkan diskon tarif 50 persen, di luar listrik gratis
3 bulan bagi pelanggan 450 VA.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) menyatakan, pelanggan listrik prabayar golongan 450 VA dan 900 VA (
subsidi) akan mendapatkan kompensasi PLN token listrik gratis selama 3 bulan ke
depan.
Lalu, bagaimana cara mengecek listrik di rumah masuk
kategori yang tarifnya digratiskan dan disubsidi pemerintah?
Cara paling mudah mengetahui daya listrik di rumah yakni
dengan melihat langsung pada meteran listrik. Terdapat kode CL yang menjadi
penanda bagi PLN saat memasang daya di rumah pelanggannya.
PLN membagi meteran listrik dalam beberapa kategori untuk
pelanggan non industri dari yang paling rendah hingga paling tinggi. Berikut
kategori daya berdasarkan meteran rumah:
CL 2 = 450 VA
CL 4 = 900 VA
CL 6 = 1.300 VA
CL 10 = 2.200 VA
Kode tersebut bisa dihapalkan dengan mudah oleh pelanggan
PLN. Caranya, kode nomor di belakang huruf CL tinggal dikalikan dengan 220 yang
menjadi daya dasar.
Misalnya CL 2, maka perhitungannya 220×2 sebesar 440
(pembulatan 450). Lalu CL 4 berarti 220×4 sebesar 880 (pembulatan 900), CL 6
berarti 220×6 sebesar 1.320 (pembulatan 1.300), dan CL 10 berarti 220×10
sebesar 2.200 KV.
Kebijakan Tarif PLN
PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan pembebasan tarif
listrik bagi warga miskin dengan daya 450 VA maupun diskon tarif bagi pelanggan
900 VA bersubsidi.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan
keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan
dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan
kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,”
tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
Sementara itu, Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo
Abdullah, menyatakan pihaknya menyambut positif kebijakan tersebut dan dinilai
sejalan dengan fokus perusahaan saat ini.
“Di tengah kondisi seperti ini, yang terpenting adalah
membantu masyarakat terutama warga yang tidak mampu, agar tetap bisa menikmati
listrik melalui keringanan dan penangguhan tarif listrik,” tutur dia.
Dwi berharap, melalui kebijakan ini dapat meringankan beban
masyarakat terdampak virus corona.
Selain itu, pemangkasan hingga pembebasan biaya ini
diharapkan mampu mendorong masyarakat tetap berkegiatan dari rumah, sesuai
dengan imbauan physical distancing pemerintah.
“Sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat berkurang
signifikan,” kata Dwi.
Dwi mencatat terdapat 24 juta pelanggan golongan 450 VA.
Golongan ini akan dibebaskan biaya listriknya selama 3 bulan.
“Terus yang 900 VA subsidi sekitar 7 juta,” ujarnya. (sumber:
islamidia.com)
